PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Kurator adalah kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Pengurus adalah orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik INDONESIA, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Pemohon adalah orang perseorangan yang mengajukan pendaftaran Kurator dan Pengurus dan telah mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi Kurator atau Pengurus.
- Organisasi Profesi adalah perkumpulan profesi Kurator dan Pengurus yang berbadan hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Komite Bersama adalah perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Organisasi Profesi.
