Pasal 72
BAB 11 — SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Data dan informasi Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama; b. nomor induk pegawai;
c. nomor registrasi; d. pangkat dan golongan terakhir; e. jabatan terakhir; f. gelar akademik; g. tempat dan tanggal lahir; h. jenis kelamin; i. instansi; j. unit kerja; k. nomor kartu pegawai; l. alamat kantor; m. alamat surat elektronik pribadi; n. tahun pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Perancang; o. nomor dan tanggal keputusan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Perancang; p. nomor dan tanggal keputusan pangkat terakhir; q. nomor dan tanggal keputusan jabatan terakhir; r. nomor dan tanggal keputusan atau perintah penempatan atau penugasan terakhir; s. nomor dan tanggal keputusan pemberhentian dari jabatan; t. nama atasan langsung Perancang; u. tanggal PAK terakhir; v. nomor PAK terakhir; w. jumlah Angka Kredit terakhir; dan x. prestasi Perancang. (2) Data dan informasi atasan langsung Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. nama; b. nomor induk pegawai; c. jabatan; d. pangkat dan golongan terakhir; e. nomor dan tanggal keputusan jabatan terakhir; f. nomor dan tanggal keputusan atau perintah penempatan atau penugasan terakhir; g. instansi; h. unit kerja; i. nama Perancang yang berkedudukan di bawahnya; dan j. alamat surat elektronik pribadi.
