PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 69
BAB 11 — SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) dikelola secara teknis oleh: a. super administrator; dan b. administrator.
(2) Super administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang. (3) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat administrator yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
