PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 66
BAB 11 — SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Perancang untuk memudahkan kegiatan administrasi dan mengakses data Perancang. (2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi.
