PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 6
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perancang meliputi: a. Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama, terdiri atas:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Jabatan Fungsional Perancang Ahli Muda, terdiri atas:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c. Jabatan Fungsional Perancang Ahli Madya, terdiri atas:
- Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan d. Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama, terdiri atas:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
