PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 47
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi meliputi: a. penyampaian usulan calon peserta; b. verifikasi usulan; c. pemanggilan calon peserta; d. pelaksanaan Uji Kompetensi; e. penetapan hasil Uji Kompetensi f. pengumuman; g. penerbitan Sertifikat Kompetensi; h. penetapan Rekomendasi; dan
i. pelaporan Uji Kompetensi. (2) Pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
