Pasal 43
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) Proses pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan sebagai berikut: a. persiapan; b. penyelenggaraan; dan c. evaluasi. (2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. pembentukan tim verifikasi Uji Kompetensi dan tim Uji Kompetensi; dan b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi. (3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. pengusulan peserta Uji Kompetensi dari Instansi Pemerintah; b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. penilaian, penetapan kelulusan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi. (4) Tahapan evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. evaluasi persiapan Uji Kompetensi; dan b. evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Paragraf Keempat Persiapan Uji Kompetensi
