Pasal 19
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan kedalam jabatan fungsional perancang melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10) huruf c PPK pada Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang. (2) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan kedalam jabatan fungsional perancang melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10) huruf c PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang. (3) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (4) PPK wajib menyampaikan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
