PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Utama; dan b. PPK untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Madya, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Pertama. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan Perancang Ahli Muda dan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
