Pasal 18
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berwenang melakukan pemeriksaan. (2) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 2 (dua) orang anggota. (3) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. pemerintah; b. Notaris; dan c. ahli atau akademisi. (4) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. (5) Apabila anggota Majelis Pemeriksa berhalangan hadir dalam sidang, dapat diganti oleh anggota Majelis Pemeriksa dari unsur yang sama.
(6) Dalam hal penggantian unsur yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat terpenuhi, ketua Majelis Kehormatan Notaris dapat menunjuk anggota dari unsur lain. (7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak terpenuhi, pemeriksaan dapat langsung dilakukan dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris.
