PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU SYARAT DAN...
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1475 Tahun 2015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
