PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Pasal 8
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha; b. penyusunan rencana anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan; dan d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
