Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPAS menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan registrasi, perawatan dan pelayanan meliputi penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian, perencanaan program pelayanan, pelayanan informasi, pelayanan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan, pendidikan, pengasuhan, dan pelatihan keterampilan; b. pelaksanaan administrasi pengawasan dan penegakan disiplin meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan; dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.
