PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Pasal 30
BAB 7 — TATA KERJA
Setiap laporan yang disampaikan oleh bawahan, pimpinan unit organisasi wajib menelaah dan memberikan petunjuk kepada bawahan serta menyampaikan laporan kepada atasan yang berwenang.
