PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Pasal 28
BAB 7 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan LPAS bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
