PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Pasal 20
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Subseksi Perawatan dan Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan, perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif, pelayanan hukum, pelayanan mental, dan pelayanan sosial serta pendidikan dan pelatihan keterampilan.
