PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Pasal 16
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin, penerimaan pengaduan, dan administrasi pengawasan. (2) Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPAS yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPAS.
