PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Pasal 10
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian; b. perencanaan program pelayanan dan pelayanan informasi; c. perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif; d. pengelolaan makanan dan minuman;
e. pendistribusian perlengkapan; f. pelayanan hukum, pelayanan mental dan pelayanan sosial; g. pendidikan; dan h. pelatihan keterampilan.
