PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung.
