Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN MENJADI CALON SISWA DIKPIM
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), calon siswa Dikpim yang berasal dari masyarakat umum harus melampirkan kelengkapan administrasi: a. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang; b. fotokopi kartu tanda penduduk; c. fotokopi akta kelahiran; d. fotokopi kartu tanda pencari kerja; e. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah; f. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah; g. surat keterangan catatan kepolisian; h. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
i. fotokopi sertifikat:
- Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus);
- Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh);
- International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4,5 (empat koma lima); atau
- bahasa asing lainnya. (2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), calon siswa Dikpim yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus melampirkan kelengkapan administrasi: a. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir; b. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang; c. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah; d. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah; e. surat keterangan dokter yang menyatakan calon siswa tidak dalam keadaan hamil; f. surat keterangan dari atasan yang menyatakan calon siswa tidak sedang dalam proses dan/atau dikenakan hukuman disiplin; g. fotokopi penilaian sasaran kinerja pegawai dan penilaian pelaksanaan pekerjaan; h. surat izin dari atasan yang ditandatangani oleh pejabat struktural setingkat eselon II; i. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA; dan j. fotokopi sertifikat:
- Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus);
- Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh);
- International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4,5 (empat koma lima); atau
- bahasa asing lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), calon siswa Dikpim yang berasal dari lulusan Akademi Imigrasi harus melampirkan kelengkapan administrasi: a. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang; b. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah; c. surat pernyataan bersedia tidak kawin selama mengikuti pendidikan; dan d. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA.
