PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN MENJADI CALON SISWA DIKPIM
(1) Calon siswa Dikpim dapat berasal dari: a. masyarakat umum yang direkrut secara khusus melalui mekanisme penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil dari unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan b. lulusan Akademi Imigrasi.
