PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penyelenggaraan Dikpim dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Dikpim berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. penyebutan kelulusan bagi siswa Diksuskim angkatan I sampai dengan angkatan III dibaca berdasarkan tahun kelulusan.
