PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKPIM
(1) Dikpim diselenggarakan selama 1 (satu) tahun berdasarkan kurikulum di bidang Keimigrasian. (2) Kurikulum di bidang Keimigrasian mengacu pada standar kompetensi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pendidikan dasar teknis substantif dan administratif fasilitatif Keimigrasian; dan b. bidang keahlian teknis Keimigrasian tertentu. (4) Kurikulum di bidang Keimigrasian disusun oleh BPSDM Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan unit eselon I atau instansi terkait. (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
