Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN STANDAR KUALITAS HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis; b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan; c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah; f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan
g. advokasi hukum. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis meliputi:
analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan; dan
Analisis dan Evaluasi Hukum tidak tertulis; b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan;
analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional; c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi:
analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman; dan
analisis dan evaluasi perjanjian internasional; f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
analisis konteks dan isi informasi hukum; dan
analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum; dan g. advokasi hukum meliputi:
melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan pengujian peraturan perundang-undangan;
melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
melaksanakan advokasi hukum secara ajudikasi; dan
melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
