PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 89
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Terhadap Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a dan huruf f, dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Selain mendapat izin PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberhentian terhadap Analis Hukum harus mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina. (3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
