Pasal 85
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Analis Hukum yang perlu ditingkatkan. (3) Informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan b. survei. (4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum dengan Standar Kompetensi Jabatan Analis Hukum yang bersangkutan. (5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
