PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 57
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh PRESIDEN.
