PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama.
