Pasal 45
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila dalam waktu tertentu capaian Angka Kredit dianggap telah memenuhi persyaratan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan, capaian Angka Kredit disampaikan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan. (4) Asli PAK disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada: a. pimpinan instansi pengusul; b. PyB MENETAPKAN Angka Kredit; c. sekretaris Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Hukum; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; dan e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi analisis dan evaluasi hukum pada Instansi Pembina. (5) PAK untuk kenaikan pangkat Analis Hukum dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (6) Tim penilai kinerja PNS MENETAPKAN penilaian kinerja pejabat fungsional untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan berdasarkan pertimbangan hasil penilaian dan PAK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam hal melaksanakan penilaian kinerja untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional, tim penilai kinerja PNS wajib memperhatikan ketersediaan kebutuhan lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki. (8) Tim penilai kinerja PNS selanjutnya menyampaikan pertimbangan hasil penilaian kinerja kepada PyB atau Pejabat Pembina Kepegawaian. (9) Dalam hal pertimbangan tim penilai kinerja PNS menyatakan telah memenuhi persyaratan, kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis
Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
