PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Hukum Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Hukum Ahli Madya, Analis Hukum Ahli Muda, dan Analis Hukum Ahli Pertama. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Hukum Ahli Muda dan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
