Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
(1) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas unsur: a. pemerintah; b. Organisasi Notaris; dan c. ahli/akademisi. (2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 6 (enam) orang anggota. (3) Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Pengawas. (4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan secara musyawarah. (5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan dengan cara pemungutan suara. (6) Pemilihan ketua dan wakil ketua dengan cara pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan dengan syarat harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota dan setiap unsur harus terwakili.
