PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN...
Pasal 4
Perubahan Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
