PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN...
Pasal 2
(1) Jenis Kamus Kompetensi Teknis terdiri atas: a. Kompetensi Teknis yang bersifat umum (generik); dan b. Kompetensi Teknis yang bersifat khusus (spesifik). (2) Kompetensi Teknis yang bersifat umum (generik) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kompetensi Teknis yang harus dimiliki oleh seluruh jabatan yang menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan pada suatu unit tertentu. (3) Kompetensi Teknis yang bersifaf khusus (spesifik) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kompetensi Teknis yang hanya dimiliki oleh jabatan tertentu yang menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan sesuai tugas jabatan.
