PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi...
Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Itas dan Izin Tinggal Tetap bagi TKA yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Itas dan Izin Tinggal Tetap.
- Terhadap pengajuan permohonan Itas dan Izin Tinggal Tetap bagi TKA yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Itas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
