PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi...
Pasal 17
BAB 5 — PELAPORAN
Penyelesaian pelaporan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Kepala Kantor Imigrasi menerima persetujuan Direktur Jenderal dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c.
