Pasal 14
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pelaporan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mengisi data secara elektronik melalui TKA Online yang terintegrasi dengan SIMKIM. (2) Pelaporan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima notifikasi secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memproses rangkap jabatan; b. Direktorat Jenderal meneruskan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi
Keimigrasian dan kantor imigrasi yang menerbitkan Itas TKA sekaligus mengirimkan informasi secara elektronik kepada Pemberi Kerja TKA dan TKA melalui SIMKIM untuk datang ke kantor imigrasi dengan membawa Paspor Kebangsaan yang masih berlaku; c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi menerima Paspor Kebangsaan TKA dan menyerahkan tanda terima permohonan kepada Pemberi Kerja TKA atau TKA; d. Pejabat Imigrasi pada kantor imigrasi mencantumkan perubahan pekerjaan dalam hal rangkap jabatan berupa tambahan catatan pada Itas elektronik, meliputi data Pemberi Kerja TKA lain dan jabatan baru TKA; (3) Rangkap jabatan dilaksanakan melalui mekanisme pengiriman Itas elektronik dengan catatan Pemberi Kerja TKA lain dan jabatan baru TKA tanpa merubah register Itas.
