PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur yang memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. (2) Dewan Penyantun terdiri atas tokoh masyarakat dan ahli di bidang Pemasyarakatan yang diangkat oleh Direktur.
