PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 53
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
