PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 46
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan, untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
