PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 44
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
