PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 42
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan serta dengan instansi lain di luar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sesuai dengan bidang tugasnya.
