PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan administrasi akademik, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Subbagian Administrasi Ketarunaan mempunyai tugas melakukan administrasi ketarunaan dan alumni.
