PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN
(1) Kepala Rupbasan dan petugas Rupbasan wajib menyelamatkan Basan dan Baran jika terjadi keadaan darurat. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. kebakaran; dan c. huru hara.
