PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
- Tempat Penyimpanan Benda Sitaan Negara di luar Rupbasan adalah tempat penyimpanan benda sitaan yang berada di tempat lain yang di tetapkan oleh Kepala Rupbasan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.
- Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Basan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
- Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Baran adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
- Pengelolaan administrasi Basan dan Baran adalah proses kegiatan penerimaan, pengidentifikasian, penelitian, penilaian, pendaftaran, pengklasifikasian, penyimpanan, dan pemutasian Basan dan Baran.
- Pengelolaan Fisik Basan dan Baran adalah proses kegiatan pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, pemutasian, penghapusan, dan pengeluaran Basan dan Baran.
- Tim Peneliti adalah tim yang yang ditunjuk oleh Kepala Rupbasan terdiri dari petugas Rupbasan yang memiliki keahlian tertentu untuk melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pengidentifikasian atas Basan dan Baran.
- Petugas Penilai adalah petugas Rupbasan yang memiliki keahlian menaksir dan menentukan mutu dan nilai Basan dan Baran yang bersertifikat ditunjuk oleh Kepala Rupbasan.
