PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Dalam hal ditemukannya pelanggaran pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pengawasan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
