PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap Pegawai dan pemberi Gratifikasi; b. pangkat, golongan, dan jabatan Pegawai; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. penjelasan umum.
