PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui unit pengendalian Gratifikasi atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan setelah mendapatkan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
