PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 12
(1) Bendahara Penerima wajib melakukan Rekonsiliasi terhadap hasil Pengelolaan Administrasi PNBP dengan Bank Persepsi atau Pos Persepsi. (2) Dalam hal hasil Rekonsiliasi terdapat kesalahan atau kekeliruan, dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak dilaksanakannya Rekonsiliasi.
