PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 10
Bendahara Penerima wajib melakukan: a. Pengelolaan Administrasi PNBP; b. Rekonsiliasi dengan Bank Persepsi atau Pos Persepsi; dan c. Rekonsiliasi melalui sistem pembayaran PNBP pada Kementerian Keuangan.
