PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 13
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Selain dokumen pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terhadap pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi: a. rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; b. administrasi dan pembukuan; c. nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan d. daftar sarana kerja.
